Kebijakan Terhadap Remaja di Desa Bukit Liti Tentang Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak
DOI:
https://doi.org/10.54170/sx1xbq68Keywords:
Policy, Child Marriage, Prevention EducationAbstract
Early marriage is a major problem affecting the development of adolescents' bodies, minds and social interactions in Bukit Liti Village. This study aims to evaluate the policies used to prevent early marriagethrough education conducted jointly by the village government and students of the IAKN Community Service Program (KKN). This research used a qualitative method with a case study approach, namely through interviews, group discussions, and direct observation. The results showed that the collaboration between the village government and KKN students succeeded in increasing the understanding of adolescents and the community about the dangers of early marriage. Village policies that support educational activities and involve many parties play an important role in reducing the number of early marriages in the area. This study suggests strengthening cross-sectoral cooperation and developing sustainable education programs as effective efforts to prevent early marriage in Bukit Liti Village.
References
Badan Pusat Statistik. (2021). Pernikahan Usia Anak di Indonesia: Tren, Dampak, dan Faktor Pendorong . Jakarta: BPS.
BKKBN. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Panduan untuk Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan. Jakarta: BKKBN.
Dewi, R. S., Handayani, L., & Pratiwi, A. (2023). Efektivitas psikoedukasi remaja dalam pencegahan pernikahan dini melalui program KKN tematik. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia. 15(2), 150-162.
Hikmawati, H., Rizkillah, R., & Mujiburrahman, M. (2025). Kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Desa Beririjarak Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan perempuan dan pencegahan pernikahan usia anak. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 18(4), 3726-3732.
Machdalena, M., Rukmana, A., Nofianti, L., Lusiana, N., & Fauziah, P. (2023). Sosialisasi pernikahan usia dini dan edukasi kesehatan reproduksi remaja sebagai upaya pencegahan stunting di Desa Pabean, Kabupaten Probolinggo. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 8(2), 126-134.
Nurhidayati, D. (2021). Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini. JurnalIlmiah Ilmu Sosial, 7(2), 103–112.
Putri, D. A., & Rahman, M. F. (2024). Model kolaborasi pemerintah desa dan perguruan tinggi dalam pencegahan pernikahan anak: Studi kasus program KKN tematik. Jurnal Governance dan Kebijakan Publik, 11(3), 40-52.
Ramadhan, M. A., & Kurniawati, D. (2020). “Kolaborasi Pemerintah dan Mahasiswa dalam Edukasi Sosial di Pedesaan.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(1), 45–56.
Syarifuddin, S., & Kunci, K. (2016). Kajian budaya remaja pelaku pernikahan dini di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 12(2), 108-115.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wati, R., & Susanto, H. (2022). “Dampak Pernikahan Usia Anak terhadap Kesehatan dan Pendidikan Remaja.” Jurnal Pendidikan dan Kesehatan, 14(1), 55–67.
