Kebijakan Terhadap Remaja di Desa Bukit Liti Tentang Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Penulis

  • Pilenia Pilenia Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
  • Yosua Yosua Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
  • Marselina Marselina Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
  • Kukuh Pribadi Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
  • Timotius Timotius Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.54170/sx1xbq68

Kata Kunci:

Kebijakan, Pernikahan Usia Anak, Edukasi Pencegahan

Abstrak

Pernikahan dini menjadi masalah besar yang memengaruhi perkembangan tubuh, pikiran, dan interaksi
sosial remaja di Desa Bukit Liti. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kebijakan yang digunakan untuk
mencegah pernikahan dini melalui edukasi yang dilakukan bersama oleh Pemerintah Desa dan mahasiswa
Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari IAKN. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
kasus, yaitu melalui wawancara, diskusi kelompok, dan pengamatan langsung. Hasil menunjukkan bahwa kerja
sama antara Pemerintah Desa dan mahasiswa KKN berhasil meningkatkan pemahaman remaja dan masyarakat
tentang bahaya pernikahan dini. Kebijakan desa yang mendukung kegiatan edukasi serta melibatkan banyak
pihak sangat berperan dalam menurunkan jumlah pernikahan dini di wilayah tersebut. Penelitian ini
menyarankan penguatan kerja sama lintas sektor dan pengembangan program edukasi yang berkelanjutan
sebagai langkah efektif untuk mencegah pernikahan dini di Desa Bukit Liti.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2021). Pernikahan Usia Anak di Indonesia: Tren, Dampak, dan Faktor Pendorong . Jakarta: BPS.

BKKBN. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Panduan untuk Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan. Jakarta: BKKBN.

Dewi, R. S., Handayani, L., & Pratiwi, A. (2023). Efektivitas psikoedukasi remaja dalam pencegahan pernikahan dini melalui program KKN tematik. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia. 15(2), 150-162.

Hikmawati, H., Rizkillah, R., & Mujiburrahman, M. (2025). Kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Desa Beririjarak Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan perempuan dan pencegahan pernikahan usia anak. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 18(4), 3726-3732.

Machdalena, M., Rukmana, A., Nofianti, L., Lusiana, N., & Fauziah, P. (2023). Sosialisasi pernikahan usia dini dan edukasi kesehatan reproduksi remaja sebagai upaya pencegahan stunting di Desa Pabean, Kabupaten Probolinggo. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 8(2), 126-134.

Nurhidayati, D. (2021). Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini. JurnalIlmiah Ilmu Sosial, 7(2), 103–112.

Putri, D. A., & Rahman, M. F. (2024). Model kolaborasi pemerintah desa dan perguruan tinggi dalam pencegahan pernikahan anak: Studi kasus program KKN tematik. Jurnal Governance dan Kebijakan Publik, 11(3), 40-52.

Ramadhan, M. A., & Kurniawati, D. (2020). “Kolaborasi Pemerintah dan Mahasiswa dalam Edukasi Sosial di Pedesaan.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(1), 45–56.

Syarifuddin, S., & Kunci, K. (2016). Kajian budaya remaja pelaku pernikahan dini di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 12(2), 108-115.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wati, R., & Susanto, H. (2022). “Dampak Pernikahan Usia Anak terhadap Kesehatan dan Pendidikan Remaja.” Jurnal Pendidikan dan Kesehatan, 14(1), 55–67.

Diterbitkan

2026-01-20

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kebijakan Terhadap Remaja di Desa Bukit Liti Tentang Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak. (2026). Diakoneo: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 64-74. https://doi.org/10.54170/sx1xbq68